
STRUKTUR ORGANISAI
PKBM Al-JIHAD CIKIJING MAJALENGKA
PEMBINA
CAMAT KECAMATAN CIKIJING
KEGIATAN KBM PKBM AL-JIHAD
KIRI DRS.H.ELON SUKALAM,MM.( kabid PNF) TENGAH KH.DAMIRI,KANAN AHID,M.M.Pd.(Ketua PKBM Al Jihad Ckj.)
JADWAL UJIAN PAKET C 2010 DAN PAKET A/B/C A B C 2010
Berikut adalah RENCANANYA jadwal ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK )Paket C :2010
Kelompok IPS
Selasa (22/6)
13.00-15.00 Pendidikan Kewarganegaraan
15.30-17.30 Bahasa Inggris
Rabu (23/6)
13.00-15.00 Sosiologi
15.30-17.30 Geografi
Kamis (246/6)
13.00-15.00 Bahasa Indonesia
15.30-17.30 Ekonomi
Jumat (25/6)
14.00-16.00 Matematika
Kelompok IPA
Selasa (22/6)
13.00-15.00 Pendidikan Kewarganegaraan
15.30-17.30 Bahasa Inggris
Rabu (23/6)
13.00-15.00 Biologi
15.30-17.30 Kimia
Kamis (24/6)
13.00-15.00 Bahasa Indonesia
15.30-17.30 Fisika
Jumat (25/6)
14.00-16.00 Matematika.
PKBM AL-JIHAD CIKIJING Kab. MAJALENGKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan media yang paling strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa terutama bagi anak – anak dan remaja yang sedang proses pembentukan jati diri dan mencari identitas dimasa depan sehingga mereka kelak bias menjadi generasi penerus yang dapat menghantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang lebih maju.
Setiap individu membutuhkan baerbagai pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri,, bekerja mencari nafkah sehingga terwujud masyarakat yang terampil, mandiri dan berdaya saing dengan yang lainya secara sehat.
Namun disisi lain masalah ekonomi terutama dampak krisis ekonomi berkepanjangan yang menimpa masyarakat telah melahirkan banyak masalah yang cukup kompleks sehingga timbulah :
1. Meningkatnya jumlah penduduk miskin
2. Jumlah pengangguran yang semakin meningkat
3. Meningkatnya jumlah anak yang putus sekolah ( DO SD,SLTP,SLTA)
Akibat dari hal tersebut stabilitas sosial terganggu dan kemampuan dalam memasuki era globalisasi menjadi sangat rendah.
Dalam mengatasi persoalan tersebut berbagai upaya telah dilaksanakan diantaranya melalui program-program Pendidikan luar sekolah dan pembinaan bidang kecakapan hidup dari program Direktorat Pendidikan Masyarakat maupun Program Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Adapun program tersebut dilaksanakan melalui pendekatan yang berbasis masyarakat dengan wadah PKBM. PKBM merupakan suatu wadah yang dijadikan sebagai upaya membangkitkan dan mengontrol program Dikmas yang sesuai dengan kebutuhan kondisi masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penyelenggaraan program pendidikan luar sekolah cenderung terpencar-pencar lokasinya maka perlu diatur penempatan dan dikonsentrasikan penyelenggaraan agar memudahkan untuk membina dan memantau serta mengevaluasi program pendidikan luar sekolah tersebut maka dengan dibentuknya PKBM semua program yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat terlayani
B. Dasar
a. Pasal 31 UUD 45 tentang setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
b. GBHN Tahun 1999
c. Program Pembangunan Nasional (Propernas)
d. PP.no. 73 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
e. UU.no.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
f. PP.no. 25 Tahun 2005 tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah menyelenggarakan pendidikan luar sekolah (non formal ) dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi seluruh warga Negara.
C. Tujuan Program
1. Tujuan Umum
Tujuan dibentuknya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) adalah untuk mengkoordinir dan pengkonsentrasian penyelengaraan program – program pendidikan luar sekolah disuatu tempat agar memudah para petugas dalam membina, memantau dan mengepaluasi program – program tersebut.
2. Tujuan Khusus
- Memudahkan dalam pelayanan bagi warga masyarakat yang membutuhkan program – program PLS
- Sebagai pusat informasi tentang program –program PLS serta pusat untuk mengembangkan potensi yang ada dimasyarakat sehingga masyarakat bias hidup lebih maju dan mandiri.
D. Sasaran
Pembentukan PKBM diarahkan untuk mengkordinir program-program Pendidikan Luar Sekolah lebih mudah pelaksanaanya, pemantauannya dan evaluasinya, adapun jumlah penduduk kecamatan Cikijing adalah 62.318 orang terdiri laki-laki 26.300 dan perempuan 36.018 orang dari jumlah tersebut yang merupakan sasaran program PLS adalah :
- Jumlah Penduduk yang buta aksara 1.512 orang
- Jumlah Anak yang DO SD/MI 27 orang
- Jumlah anak yang DO SMP/MTs 89 orang
- Jumlah anak yang tidak melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs 314 orang
- Jumlah Pengangguran 1730 orang
Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah seiring perkembangan penduduk
BAB II
GAMBARAN UMUM
Profil PKBM
Visi dan Misi PKBM
1. Visi PKBM
Terwujudnya masyarakat yang lebih cerdas, terampil, mandiri, berbudi luhur, produktif, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan hidup Harmonis, serta selalu mengembangkan diri secara positif sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Misi PKBM
Mengembangkan Desa, mempasilitasi usaha-usaha pembelajar dan pemberdayaan masyarakat di suatu komunitas tertentu secara dinamis sesuai dengan kebutuhan setempat, serta memobilisasi sumber daya dan partisipasi masyarakat ( baik komunitas tertentu maupun masyarakat luas )dalam upaya mendukung penyelenggaraan program pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
C. Fungsi PKBM
Fungsi PKBM antara lain:
1. Sebagai tempat kegiatan belajar bagi warga masyarakat.
2. Sebagai tempat pusaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat.
3. sebagai sumber informasi yang handal bagi warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan fungsional.
4. Sebagai ajang tukar-menukar berbagai pengetahuan dan keterampilan Fungsional diantara warga masyarakat.
5. Sebagai tempat berkumpulnya warga masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan dan ketarampilan
D. Maksud dan Tujuan
• Maksud di bentuknya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) adalah untuk memudahkan pelayanan bagi warga masyarakat yang membutuhkan program-program PNF sekaligus pengembangan potensi yang ada di masyarakat.
• Tujuan di bentuknya Pusa Kegiatan Belajar Masyaraakt adalh unruk mengkoordinir semua program PNF di suatu tempat agar memudahkan dalam membina, memantau dan mengepaluasi program-program tersebut
Pengertian kesetaraan paket A, B, dan C
Pendidikan nonformal meliputi; pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Pendidikan nonformal berupaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang dirancang dan dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur dengan sistem yang luwes, fungsional dan mengembangkan kecakapan hidup untuk belajar sepanjang hayat.
Program Paket A Setara SD/MI dan Paket B Setara SMP/MTs berfungsi untuk: menuntaskan wajib belajar 9 tahun terutama pada kelompok usia 15-44 tahun dan memberikan layanan wajib belajar 9 tahun bagi siapa pun yang terkendala memasuki jalur pendidikan formal karena berbagai hal serta bagi individu yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri. Program Paket C Setara SMA/MA memberikan pelayanan pendidikan bagi siapa pun yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi oleh jalur pendidikan formal.
Pendidikan Kesetaraan dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan nonformal, antara lain: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis ta’lim, pondok pesantren, komunitas sekolahrumah, dan satuan pendidikan yang sejenis lainnya.
Untuk merespon kebutuhan masyarakat terhadap layanan dan peningkatan mutu jalur pendidikan nonformal, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, menyusun acuan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Acuan ini disusun untuk memberikan rambu-rambu teknis penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C. Acuan pelaksanaan ini diharapkan dapat memfasilitasi para penyelenggara, instansi yang terkait dengan PNF baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan organisasi¬-organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B dan Paket C sesuai dengan standar yang diharapkan.
Pengertian
1. Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencangkup program Paket A, Paket B, dan Paket C (Penjelasan Pasal 26 Ayat (3) UU Sisdiknas No. 20/2003). Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6)).
2. Program Paket A.
Program Paket A adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SD/MI. Lulusan Program Paket A berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SD/MI.
3. Program Paket B
Program Paket B adalah program pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMP/MTs. Lulusan Program Paket B berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMP/MTs.
4. Program Paket C
Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA.
C. Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Instruksi Presiden:
a. No. 1 tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
b. No. 5 Tahun 2006 Tentan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
5. Keputusan Mendikbud No. 0131/U/1994 Tentang Program Paket A dan Paket B.
6. Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 Tentang Penghapusan UPERS.
7. Keputusan Mendiknas No. 0132/U/2004 Tentang Program Paket C.
D. Tujuan
Tujuan Pendidikan Kesetaraan adalah:
- Memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui jalur pendidikan nonformal progam Paket A dan Paket B.
- Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan nonformal progam Paket C.
- Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B dan Paket C.
- Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
E. Sasaran
Sasaran Pendidikan Kesetaraan terdiri dari:
1. Kelompok masyarakat usia 15–44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
2. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar mandiri dengan pembelajaran yang luwes (flexi learning) seperti komunitas sekolahrumah atau komunitas e- learning.
3. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
a. potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
b. waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
c. geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
d. ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
b. keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah),
c. bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar